PATEN
Adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
PATEN
Adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.