Sejarah Sentra HKI

Home / Sejarah Sentra HKI

            LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) STIKes Kusuma Husada Surakarta  terdiri dari 3 unit yaitu Unit Penelitian, Unit Pengabdian kepada Masyarakat dan Unit Kekayaan Intelektual. Sesuai dengan RIPPM (Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) bahwa pada tahun 2016 -2020 memiliki salah satu  target capaian adalah pengembangan enterpreneur bidang kesehatan dan sasaran adalah peningkatan paten hasil penelitian melalui rincian program pendirian Unit Bisnis Center dan pembentukan Unit KI (Kekayaan Intelektual). STIKes Kusuma Husada Surakarta sebagai institusi pendidikan tinggi melalui LPPM STIKes Kusuma mempunyai fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat menghasilkan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu LPPM STIKes Kusuma Husada Surakarta harus terus mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sumber penghasil HKI melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan. Dalam rangka meningkatkan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi yang berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan STIKes Kusuma Husada Surakarta, maka perlu dimulai upaya dan usaha yang mendukungnya. Disamping itu pula terdapat cukup banyak potensi  HKI yang bisa didapat dari hasil penelitian dan/atau pengembangan yang dilakukan oleh Akademisi dan mahasiswa di lingkungan STIKes Kusuma Husada Surakarta.


            Pendirian Unit KI LPPM STIKes Kusuma Husada Surakarta bermula dari kegiatan Bintek dan Klinik Paten yang diselenggarakan oleh STIKes pada tanggal 28 Februari 2018 terkait dengan hasil pemeriksaan substantif Permohonan Paten ke Kemenhum HAM RI nomor  P00201304562 pada tahun 2013 dengan judul invensi “TEMPE PREBIOTIK BEKATUL KITOSAN”. Berdasarkan hal tersebut LPPM STIKes Kusuma Husada Surakarta sangat berkepentingan  membentuk Unit HKI LPPM STIKes Kusuma Husada Surakarta dengan visi dan misi untuk menjembatani perolehan Hak Kekayaan Intektual segenap civitas akademika yaitu para peneliti, mahasiswa dan karyawan baik di lingkungan STIKes Kusuma Husada Surakarta sendiri, maupun di luar STIKes Kusuma Husada Surakarta dan masyarakat pada umumnya.             LPPM telah memiliki Unit KI yang secara organisasi sebagai bagian dari LPPM STIKes Kusuma Husada Surakarta berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIKes Kusuma Husada Surakarta Nomor : 26 /SK /STIKES/  III /2018 tentang  Penetapan Pendirian Unit Kekayaan Intelektual LPPM STIKes Kusuma Husada Surakarta beserta pengelola Unit KI pada tanggal 1 Maret 2018 meskipun belum berperan secara optimal.